FABA Dicoret dari Limbah B3, Ada apa ?
Penambangan Batu Bara |
Keputusan pemerintah yang menghapus limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menuai respons beragam. Ada yang merespons positif ada juga merespons negatif, sepertinya kawan kawan tahu siapa yang mendukung atau merespons positif mengenai penghapusan tersebut.
Pencabutan itu dilakukan beradasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencabut FABA dari kategori Limbah B3. Sebelumnya, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, FABA masih masuk kategori limbah B3.
Peneliti dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iwan Setiawan mengatakan, fly ash dan bottom ash merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara. Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang 'terbang' dan 'terendapkan' yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah itu bottom ash (Kompas.com).
Iwan juga menambahkan secara fisik fly ash dan bottom ash terlihat seperti debu halus atau pasir halus, mirip seperti abu yang dikeluarkan oleh gunung api. Bedanya, fly ash dan bottom ash memiliki tekstur yang sedikit lebih halus jika dibandingkan dengan abu vulkanik yang kasar seperti pasir.
Pengeluaran limbah batu bara jenis fly ash dan bottom ash dari daftar limbah B3 menuai sejumlah pro-kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak secara vokal menyuarakan bahwa penghapusan kedua jenis limbah itu dari daftar limbah B3 justru akan berdampak kontraproduktif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di dekat area PLTU. Dan juga sebagian pihak lainnya mengatakan bahwa fly ash dan bottom ash tidak hanya membawa dampak negatif saja, karena kedua jenis limbah itu juga bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai, salah satunya untuk membuat batako.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kebijakan penghapuasan limbah FABA dari daftar limbah B3 tersebut merupakan bentuk kejahatan sistematis terhadap masyarakat pesisir.
Sementara itu, Koordinator JATAM Merah Johansyah mengatakan, fly ash dan bottom ash memiliki potensi untuk mencemari sungai dan laut yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pesisir.
Merah mengatakan "Limbah ini kalau tercemar ke air membuat biota ikan mati, itu terjadi baik di masyarakat yang hidup di pesisir sungai dan laut. Padahal 82 persen perusahaan batu bara di Indonesia letaknya di wilayah pesisir. Jadi ini kejahatan sistematis pemerintah pada masyarakat pesisir (Kompas.com).
Menurut Merah, pemerintah hanya menghitung potensi investasi yang didapat dari pengeluaran fly ash dan bottom ash dari daftar limbah B3, namun mengabaikan ancaman kerusakan lingkungan yang dapat terjadi sebagai implikasi dari penerbitan aturan tersebut.
Dia menambahkan, saat ini pengawasan hukum pada pengelolaan limbah bottom ash dan flying ash masih bermasalah. Apalagi, kata dia, jika dua jenis limbah batu bara tersebut dikeluarkan dari kategori limbah B3.
Jadi gimana menurut teman-teman mengenai penghapusan ini. Ada hal apa yang ingin dilakukan pemerintah? Silahkan komentarnya.
Sumber : Kompas, Idxchannel
Posting Komentar untuk "FABA Dicoret dari Limbah B3, Ada apa ?"